Selain itu, surat keputusan bersama ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan anak-anak agar tidak ketergantungan terhadap teknologi yang terlalu mudah (instan) sehingga dapat memberikan pengaruh negatif.
Seperti menurunnya kemampuan kognitif dan reflektif serta daya kritis, waktu layar (screen time) yang terlalu berlebihan, dan gangguan kesehatan mental yang berpengaruh terhadap akademik.
“Inilah yang direspons SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik,” ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa pedoman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh tujuh menteri itu akan diterapkan di semua jenjang pendidikan anak, baik pendidikan formal maupun nonformal, termasuk keluarga.
“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.