Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan dua undang-undang baru-baru ini. Peraturan pertama terkait larangan beroperasinya UNRWA di Israel, sementara yang kedua memberikan status teroris kepada badan PBB tersebut karena dituduh disusupi kelompok militan Hamas.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," kata Kemlu. (Wahyu Dwi Anggoro)