IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah ikut terlibat dalam menetapkan standar profesi dan standar layanan.
"Kenapa standar profesi dan standar layanan itu ditetapkan oleh menteri? Karena di dalam standar profesi itu ada tiga hal," kata Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
"Ada pengetahuan, keterampilan dan juga perilaku atau etika," lanjutnya.
Standar profesi ini, kata dia, tujuannya untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sehingga waktu penyusunan undang-undang dilihat harus sifatnya bukan hanya di sisi penyedia layanannya, dalam hal ini profesi atau fasilitas kesehatan, tapi juga harus ada masukan yang terkait dengan masyarakatnya.