"Karena selama ini kita amati posisi masyarakat adalah dalam posisi yang sangat lemah. Karena tidak ada keterwakilan kalo misalnya terjadi kasus pelanggaran disiplin profesi atau malpraktek," kata dia.
"Sehingga perlu ada keterwakilan dari masyarakat yang ini dilakukan oleh negara untuk memastikan bahwa standar profesi ini bukan hanya baik untuk profesinya, tapi baik juga diutamakan buat 280 juta masyarakat Indonesia," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)