sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Menkes Libatkan Pemerintah dalam Penetapan Standar Profesi dan Layanan

News editor Felldy Utama
02/07/2025 15:23 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah ikut terlibat dalam menetapkan standar profesi dan standar layanan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah ikut terlibat dalam menetapkan standar profesi dan standar layanan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah ikut terlibat dalam menetapkan standar profesi dan standar layanan.

IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah ikut terlibat dalam menetapkan standar profesi dan standar layanan.

"Kenapa standar profesi dan standar layanan itu ditetapkan oleh menteri? Karena di dalam standar profesi itu ada tiga hal," kata Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Ada pengetahuan, keterampilan dan juga perilaku atau etika," lanjutnya.
 
Standar profesi ini, kata dia, tujuannya untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. 

Sehingga waktu penyusunan undang-undang dilihat harus sifatnya bukan hanya di sisi penyedia layanannya, dalam hal ini profesi atau fasilitas kesehatan, tapi juga harus ada masukan yang terkait dengan masyarakatnya.

"Karena selama ini kita amati posisi masyarakat adalah dalam posisi yang sangat lemah. Karena tidak ada keterwakilan kalo misalnya terjadi kasus pelanggaran disiplin profesi atau malpraktek," kata dia.

"Sehingga perlu ada keterwakilan dari masyarakat yang ini dilakukan oleh negara untuk memastikan bahwa standar profesi ini bukan hanya baik untuk profesinya, tapi baik juga diutamakan buat 280 juta masyarakat Indonesia," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement