IDXChannel - Tarif baru Presiden AS Donald Trump atas impor dari lebih dari 90 negara telah berlaku.
Dilansir dari laman BBC Jumat (8/8/2025), tarif ini berarti perusahaan yang mengimpor barang asing ke AS harus membayar pajak kepada pemerintah. Para ahli mengatakan perusahaan-perusahaan ini dapat membebankan biaya kepada konsumen.
Brasil menghadapi salah satu tarif AS tertinggi di dunia, dengan tarif 50 persen yang diterapkan untuk sebagian besar barang. India juga akan dikenakan tarif 50 persen, efektif mulai 27 Agustus.
Namun negosiasi masih berlangsung, dengan Washington dan Beijing sepakat untuk menunda tarif baru hingga 12 Agustus.
Meksiko juga mendapat penangguhan karena Trump mengatakan akan dikenakan tarif saat ini selama 90 hari lagi, menghindari ancaman kenaikan menjadi 35 persen. Kanada sudah menghadapi tarif 35 persen, yang berlaku sejak Jumat lalu, meskipun sebagian besar barang dikecualikan berdasarkan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada.