IDXChannel - Sejumlah partai politik (parpol) mengusulkan agar jabatan Gubernur dihapuskan. Hal ini dikarenakan jabatan dinilai tidak terlalu sentral dalam pembangunan wilayah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, jabatan Gubernur sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sepanjang saya ketahui ya, di UUD (UU 1945 pasal 18 ayat 1) kita, pasal 18 itu ditentukan penyebutan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Jadi istilah Gubernur itu adanya di konstitusi, bukan sekadar di UU Pemda, paham ya maksudnya?" katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.