sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kata Ketua KPU soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

News editor Irfan Maulana/MPI
06/02/2023 18:12 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, jabatan Gubernur sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ini Kata Ketua KPU soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur. (Foto: MNC Media)
Ini Kata Ketua KPU soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya diberitakan, wacana penghapusan Pilgub kembali mencuat setelah disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Bahkan, dia juga mengusulkan jabatan Gubernur juga dihapus dengan alasan peran Gubernur tidak terlalu sentral dalam pembangunan wilayah.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung wacana penghapusan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau pemilihan Gubernur (Pilgub). Namun, jabatan Gubernur harus tetap ada sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah.

"Bukan penghapusan. Kita sudah memiliki pemikiran lama, kajian, bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan hasil kajian itu, kata Bamsoet, Pilgub sebaiknya ditiadakan dan Gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. "Sebaiknya hasil kajian kami, saya pribadi dan kawan-kawan-tidak terkait dengan kelembagaan MPR, DPR ya," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement