Lebih lanjut, JPU mengatakan masing-masing perusahaan menyetor dana dengan nominal berbeda sekitar USD 500-USD 750 per ton biji timah.
Uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin. Atas perbuatannya, Harvey Moeis kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.
Sementara itu, TPPU terkait menyamarkan uang hasil korupsi Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Febrina Ratna)