sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam Kasus Korupsi PT Timah (TINS) dan TPPU

News editor Ravie Wardhani
14/08/2024 16:30 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah Indonesia Tbk (TINS).
Ini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam Kasus Korupsi PT Timah (TINS) dan TPPU. (Foto: MNC Media)
Ini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam Kasus Korupsi PT Timah (TINS) dan TPPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah Indonesia Tbk (TINS).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Harvey Moeis. Dia pun didakwa atas dua kasus sekaligus yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang merugikan negara.

Dalam persidangan JPU juga membacakan peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dikatakan bertugas mengakomodisi uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Kegiatan yang dilakukan Harvey Moeis itu disinyalir atas sepengetahuan pejabat PT RBT yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar Jaksa Wazir Imam Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, JPU mengatakan masing-masing perusahaan menyetor dana dengan nominal berbeda sekitar USD 500-USD 750 per ton biji timah.

Uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin. Atas perbuatannya, Harvey Moeis kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara itu, TPPU terkait menyamarkan uang hasil korupsi Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement