sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tanggapan Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota Nusantara

News editor Binti Mufarida
12/08/2024 09:49 WIB
Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan hunian yang telah disiapkan.
Ini Tanggapan Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota Nusantara (FOTO:MNC Media)
Ini Tanggapan Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota Nusantara (FOTO:MNC Media)

Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement