IDXChannel - Informasi mengenai besaran gaji Heru Budi Hartono sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, sosok tersebut merupakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan posisi Anies baswedan.
Pasca pelantikan pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru Budi Hartono resmi diangkat untuk menerima masa jabatan hingga satu tahun kedepan.
Lantas, sebenarnya berapa besaran gaji Heru Budi Hartono pasca dilantik menjadi Penjabat (Pj)? Berikut ini telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!
Gaji Heru Budi Hartono
Sebagai informasi, besaran gaji dan tunjangan operasional dari seorang pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan demikian, besaran gaji pokok seorang kepala daerah provinsi atau gubernur se Indonesia adalah sebesar Rp3 juta per bulan, dan untuk wakil kepala daerah provinsi sebesar Rp2,4 juta.