Adapun tunjangan jabatan yang akan diperoleh para pejabat negara yaitu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam catatan tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah provinsi atau gubernur akan memperoleh tunjangan sebesar Rp5,4 juta.
Sedangkan wakil kepala daerah provinsi memperoleh tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Sebagai tambahan, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Penjabat (Pj) gubernur yakni sama besarnya dengan yang diterima gubernur itu sendiri.
Ada Pula kepala daerah provinsi juga akan memperoleh tunjangan biaya operasional maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau setara dengan Rp98,39 miliar per tahun atau Rp8,20 miliar per bulan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dengan klasifikasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Demikian ulasan singkat mengenai besaran gaji Heru Budi Hartono. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.