sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Garasi Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS yang Koleksi VW Klasik

News editor Nur Khabibi/MPI
03/11/2023 14:08 WIB
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G. Dia ternyata merupakan kolektor VW klasik.
Intip Garasi Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS yang Koleksi VW Klasik. (Foto: MNC Media)
Intip Garasi Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS yang Koleksi VW Klasik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersebut dilakukan setelah nama AQ muncul dalam persidangan kasus yang dimaksud. Usut punya usut, AQ merupakan salah satu kolektor mobil klasik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki satu unit mobil Volkswagen (VW) minibus atau yang lebih dikenal VW Kombi tahun pembuatan 1953.

"Mobil, VW minibus tahun 1953, hasil sendiri Rp36.000.000," sebagaimana tertulis LHKPN AQ yang ia laporkan pada 20 Maret 2023.

AQ juga memiliki VW jenis sedan tahun 1974 atau yang lebih dikenal VW Kodok. Mobil klasik keduanya itu bernilai Rp200 juta.

Selain itu, AQ tercatat memiliki dua mobil Alphard. Mobil berjenis MPV premium itu ia miliki dengan tahun pembuatan 2011 dengan nilai Rp500 juta dan 2015 dengan nilai Rp111.026.800 (Rp111 juta).

Kemudian, AQ masih memiliki tiga mobil lain, yakni Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai Rp200 juta, Kijang Innova tahu 2010 dengan nilai Rp130 juta, dan Mitsubishi Outlander Sports tahun 2013 dengan nilai Rp300 juta.

Adapun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan AQ sebagai tersangka setelah ada alat bukti yang cukup.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023). 

Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.

"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement