IDXChannel - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar dari tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang diserahkan kepada tersangka lainnya yakni Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.
"Saya simpan, pak. Di sebuah rumah di Kemang," jawab Acshanul yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.