Kemudian, AQ masih memiliki tiga mobil lain, yakni Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai Rp200 juta, Kijang Innova tahu 2010 dengan nilai Rp130 juta, dan Mitsubishi Outlander Sports tahun 2013 dengan nilai Rp300 juta.
Adapun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan AQ sebagai tersangka setelah ada alat bukti yang cukup.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.
(FRI)