sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS

News editor Nur Khabibi/MPI
20/06/2024 14:14 WIB
Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi BTS.
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement