sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS

News editor Nur Khabibi/MPI
20/06/2024 14:14 WIB
Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi BTS.
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli. 

Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement