Kharis menjelaskan, gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang-barang milik Hotel Sultan berada di Komplek Pergudangan Cikarang, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel dan restoran.
Sementara itu, gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang itu difokuskan untuk penyimpanan barang-barang dari apartemen.
PPKGBK menargetkan pengosongan Hotel Sultan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Barang-barang yang dipindahkan akan disimpan selama enam bulan sesuai penetapan pengadilan.
“Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai enam bulan ke depan,” ujar Kharis.
Sebagai informasi, proses eksekusi pengosongan terhadap lahan kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat dilakukan pada Kamis (18/6/2026) lalu. Proses eksekusi tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan.
(Dhera Arizona)