Atas usulan tersebut, majelis hakim menanyakan keterkaitan penyitaan barang-barang tersebut dalam perkara yang mana.
"Untuk yang terkahir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya majelis hakim.
Jaksa menyebutkan, izin penyitaan ini diajukan dalam perkara yang menyeret Tom Lembong. Sebab, barang elektronik itu disita dari kamar rutan yang ditempati Tom Lembong saat dilakukan sidak.
"Perlu kami sampaikan yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah, itu dilakukan sidak di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdwaka ditemukan dua benda tersebut yang Mulia," kata jaksa.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," sambung jaksa.
(Nur Ichsan Yuniarto)