IDXChannel - Iran menganggap serangan Israel ke pangkalan militernya pada Sabtu (26/10/2024), sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan itu diterangkan oleh Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia. Serangan Israel dianggap telah melanggar Piagam PBB terkhusus prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara-negara.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara-negara. Hal ini sekali lagi menunjukkan sifat agresif dan pecinta perang daribrezim zionis Israel," demikian bunyi keterangan pers Kedubes Iran untuk Indonesia yang dikutip, Minggu (27/10/2024).
Kendati demikian, Iran menyatakan akan menggunakan seluruh sumber daya dan kapasitas material serta immaterinya untuk membela diri. Iran menilai, tindakan membela diri ditujukan juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan wilayah regional dan internasional.
"Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel," tutur Iran.