sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Komisaris Wika Beton (WTON) Ajukan Praperadilan

News editor Arie Dwi Satrio
22/05/2023 06:47 WIB
KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton Tbk (WTON), Dadan Tri Yudianto.
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Komisaris Wika Beton (WTON) Ajukan Praperadilan (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Komisaris Wika Beton (WTON) Ajukan Praperadilan (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

Dadan Tri Yudianto mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 19 Mei 2023. Gugatan Dadan teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dadan menggugat KPK berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap dirinya. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Dadan bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama-sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Nama Hasbi Hasan dan Dadan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement