IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton Tbk (WTON), Dadan Tri Yudianto, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).
Dadan Tri Yudianto tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.
"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan.
KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.