IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung periode 2022 hingga 2023 sehingga perusahaan mereka kembali memenangkan proyek dari SPH.
Adapun, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar.
"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-ploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).
Kemudian, AD dan ZF bersepakat dengan SPH untuk dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH itu, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(FRI)