sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, AD dan ZF Suap Pejabat Perkeretaapian Bandung Rp935 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
06/11/2023 21:44 WIB
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap proyek perkeretaapian. Keduanya diduga menyuap pejabat senilai Rp935 juta.
Jadi Tersangka KPK, AD dan ZF Suap Pejabat Perkeretaapian Bandung Rp935 Juta. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka KPK, AD dan ZF Suap Pejabat Perkeretaapian Bandung Rp935 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. 

Keduanya diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung periode 2022 hingga 2023 sehingga perusahaan mereka kembali memenangkan proyek dari SPH.

Adapun, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar.

"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-ploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement