IDXChannel – DKI Jakarta tidak akan lagi menjadi ibu kota negara mulai 2024. Pemerintah memindahkan ibu kota ke IKN Nusantara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun terus bersinergi dengan pemerintah pusat terkait proses pemindahan Ibu Kota Negara pada 2024 mendatang. Salah satunya menggelar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (10/2/2023).
Rapat tersebut membahas pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta usai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membahas tentang pentingnya sinergi rencana tata ruang pascapemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“Penting dilakukan sinergi dengan pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) agar kami bisa mengakomodir (kantor pemerintah pusat) setelah Ibu Kota pindah,” kata Heru kepada awak media.
Dalam hal ini Kemenkeu RI berperan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan memutuskan strategi pemanfaatan kantor pemerintahan yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat.