sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Pastikan Kualitas Pertamax yang Beredar Sudah Sesuai Standar Pertamina

News editor Achmad Al Fiqri
06/03/2025 13:35 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus.
Jaksa Agung Pastikan Kualitas Pertamax yang Beredar Sudah Sesuai Standar Pertamina. (Foto Achmad Al Fiqri/MPI)
Jaksa Agung Pastikan Kualitas Pertamax yang Beredar Sudah Sesuai Standar Pertamina. (Foto Achmad Al Fiqri/MPI)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kerugian negara mencapai 193,7 triliun rupiah hanya berdasarkan lima komponen pada tahun 2023. Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup tahun 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai 1 kuadriliun rupiah.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement