"Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," kata Burhanuddin.
Baca Juga:
"Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah.