sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

News editor Ari Sandita
01/10/2025 16:01 WIB
Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas kasus sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jaksa Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak (Ari Sandita/iNews Media Group)
Jaksa Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak (Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas kasus sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Dia menambahkan, sembilan terdakwa itu bernama Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Berikutnya, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kemudian, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dia menambahkan, posisi kasus sembilan tersangka itu, yang mana dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.

Di mana terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285, 1 triliun)," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement