Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5 terpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.
(SLF)