"Oleh karena itu, menurut saya perlu direvisi UU Haji yang tahun 2019 itu perlu mandatory kepada pihak yang bertanggung jawab tentang kesehatan untuk memutuskan apakah calon Jamaah haji itu dari sisi kesehatan itu istitha'ah atau nggak," kata Yandri, Jumat (21/7/2023).
Bila tak ada peran dari otoritas Kemenkes untuk menyatakan calkn Jamaah tak layak, Yandri merasa akan merepotkan penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, banyak dari calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit kronis.
"Jadi banyak orang yang penyakitnya sungguh kronis, kemudian tidak mandiri lagi tetapi harus tetap berangkat. Nah ini menurut saya waktu pemantauan di sebagai Timwas Haji kemarin ini menjadi persoalan serius ke depan," kata Yandri.
"Jadi kalau mau menekan dari sisi Jamaah meninggal, ya salah satunya dari sisi kesehatan yang harus kita benar-benar perhatikan, gitu loh," tutupnya.