sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah yang Wafat di Tanah Suci Melonjak, Komisi VIII DPR Usul Revisi UU Penyelenggaraan Haji

News editor Achmad Al Fiqri
21/07/2023 17:04 WIB
Jamaah haji asal Indonesia yang wafat di tanah suci Makkah meningkat tajam. Bahkan, angkanya menyentuh 688 orang.
Jamaah haji asal Indonesia yang wafat di tanah suci Makkah meningkat tajam. Bahkan, angkanya menyentuh 688 orang.
Jamaah haji asal Indonesia yang wafat di tanah suci Makkah meningkat tajam. Bahkan, angkanya menyentuh 688 orang.

IDXChannel - Jamaah haji asal Indonesia yang wafat di tanah suci Makkah meningkat tajam. Bahkan, angkanya menyentuh 688 orang. Angka itu melebihi kasus wafat tertinggi di tahun 2017 lalu.

Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah.

Pria yang juga menjadi anggota Timwas Haji DPR mengatakan, para jamaah haji yang wafat di tanah suci itu berasal dari kelompok usia lanjut dan memiliki riwayat penyakit berat. Dia menilai, para jamaah yang wafat itu tak memenuhi istitha'ah dari sisi kesehatan untuk menunaikan ibadah haji. 

Istitha'ah sendiri, merupakan suatu kondisi sesorang memiliki bekal secara finansial dan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk itu, kata dia, perlu diatur kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyatakan calon Jamaah layak untuk menunaikan ibadah haji. Selama ini, kewenangan Kemenkes terbatas untuk merekomendasikan calon Jamaah tidak layak menunaikan ibadah haji.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement