sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Libur Nataru, PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023

News editor Martin Ronaldo
06/12/2022 06:19 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sampai 9 Januari 2023.
Jelang Libur Nataru, PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023. (Foto: MNC Media).
Jelang Libur Nataru, PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan, pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement