sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya

News editor Binti Mufarida
22/11/2022 06:45 WIB
Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC)
PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement