sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya

News editor Binti Mufarida
22/11/2022 06:45 WIB
Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC)
PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC)

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement