"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," sambungnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh Perusahaan Otobus maupun Perusahaan Karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menuturkan, agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan.
Sekadar informasi tambahan, kegiatan pengecekan bus pariwisata secara berkala ini dilakukan bersama-sama oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," pungkas Hendro.
(YNA)