Kemudian, setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang, pada pukul 13.29 WIB Emirsyah pun diperkenankan untuk duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Sotikno masih menunggu giliran pembacaan putusan.
Sekadar informasi, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
(Nur Ichsan Yuniarto)