IDXChannel - Jepang berencana untuk menaikkan biaya visa untuk pendupada tahun fiskal 2026.
Dilansir dari South China Morning Post pada Selasa (25/11/2025), biaya visa di Jepang selama ini lebih murah dibandingkan negara maju lainnya.
Biaya pengajuan status kependudukan permanen saat ini sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp1 juta. Pemerintah Jepang berencana menaikkannya 10 kali lipat menjadi 100 ribu yen atau sekitar Rp10 juta.
Warga asing saat ini membayar enam ribu yen atau sekitar Rp600 ribu untuk memperpanjang atau mengubah status kependudukan mereka. Pemerintah berencana untuk menaikkan biaya tersebut hingga enam kali lipat menjadi setidaknya 30 ribu yen atau sekitar Rp3 juta.
Sejumlah biaya visa sempat dinaikkan April lalu. Ini merupakan kenaikan pertama dalam 44 tahun.
Dengan perkiraan pendapatan tambahan puluhan miliar yen sebagai hasil dari langkah ini, Jepang dilaporkan akan mengalokasikan lebih banyak dana untuk pemrosesan penduduk asing.
Jepang mencatat rekor 3,96 juta penduduk asing per Juni. Sebagian besar adalah warga China. (Wahyu Dwi Anggoro)