Dalam sidang kali ini, terdakwa Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/6/2023) lalu di PN Jakpus.
Seperti diketahui, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
(FRI)