sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini

News editor Achmad Al Fiqri
17/05/2023 08:45 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate pagi hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini. (Foto MNC Media)
Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate pagi hari ini, Rabu (17/5/2023).

Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Betul (Menkominfo diperiksa) jam 9," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Sebagai informasi, Johnny telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement