sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya yang Tanda Tangani atau Presiden Terpilih

News editor Raka Dwi Novianto
05/06/2024 10:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) belum rampung difinalisasi.
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya yang Tanda Tangani atau Presiden Terpilih. (Foto MNC Media)
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya yang Tanda Tangani atau Presiden Terpilih. (Foto MNC Media)

Dini menjelaskan, Ibu Kota Nusantara (IKN) secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Dini juga mengungkapkan, hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU-nya.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," jelasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement