sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Segini Besarannya

News editor Raka Dwi Novianto
22/10/2024 07:49 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ternyata telah meneken aturan tentang kenaikan gaji bagi para hakim sebelum lengser pada 20 Oktober 2024.
Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media)

Bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.

"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat 2.

Pada aturan baru, hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700. 

Sedangkan pada aturan PP 94 tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.204.100.

Pada aturan tersebut tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang terendah Rp 38.200.000 hingga terbesar pada jabatan Kepala mendapatkan Rp 56.500.000.

Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp 27.200.000 dan tunjangan terbesar yakni jabatan Kepala mendapatkan Rp 40.200.000.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement