"Terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata dia.
Ari menambahkan, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai pelaksana tugas Seskab.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)