Terkait pengelolaan parkir yang di sana ada juru parkir seperti minimarket berada satu lokasi dengan kegiatan lainnya seperti komplek pertokoan (ruko) yang memang di sana sudah dipungut parkir, maka akan tetap ada pemungutan biaya parkir.
"Karena memang sudah satu lokal dengan ruko-ruko di sana yang sudah dilakukan berlakukan parkir normal," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan dirinya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket.
"Jadi saya sudah minta trantib (Satpol PP) sama Dinas Perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar. sudah mulai operasi dari kemarin. untuk tidak meresahkan masyarakat," ujar Heru Budi kepada awak media di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024) pagi.
Heru menyebutkan, di setiap mini market ada tulisan yang menyebutkan parkir gratis namun masih ada juru parkir, maka tidak ada boleh paksaan terhadap warga yang hendak berbelanja dan memarkirkan kendaraannya.
"Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan trantib dan dinas perhubungan," tegasnya.
(YNA)