sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jusuf Kalla Ingatkan Pengelolaan Tapera harus Transparan 

News editor Binti Mufarida
29/05/2024 14:15 WIB
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan.
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan (MNC Media)
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan (MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus baik, jujur, dan transparan.

"Iya (transparan)," kata JK kepada awak media usai menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa Tapera bukan hal baru yang dimaksudkan agar setiap masyarakat punya rumah. Dia melanjutkan Tapera merupakan semacam asuransi atau tabungan.

"Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi," katanya.

"Terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan," lanjutnya.

JK pun memastikan Tapera bisa diambil secara cash jika tidak digunakan.

"Itu kan dapat diambil kan. Cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya," kata JK.

"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapapun. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali," pungkasnya.

Sekadar informasi, gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 disebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Kemudian pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement