IDXChannel - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut akan memperjuangkan agar angkutan online baik ojek maupun taksi tidak dikenakan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Hal itu disampaikan saat dia menemui ribuan massa pengemudi ojol yang menggelar demo menolak kebijakan ERP di depan Kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Terkait angkutan online, akan kita perjuangkan tidak dikenakan kebijakan ERP," kata Syafrin di atas mobil komando, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Syafrin menekankan, Pemprov DKI masih fokus kepada regulasi terkait ERP tersebut. Nantinya, regulasi yang telah diajukan ke DPRD DKI akan dikaji secara komprehensif.
"Penerapannya belum, Pemprov masih fokus kepada regulasi tadi. Regulasi yang diajukan ke DPRD rencana akan dikaji secara komprehensif," ucapnya.
Syafrin mengacu kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 bahwa ojol menjadi angkutan umum. Selain itu, sesuai PM Nomor 118 Tahun 2018 bahwa angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum.
“Oleh sebab itu maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan massa ojol menyatakan, seluruh elemen masyarakat menolak kebijakan ERP. "Kami dengan tegas seluruh elemen menolak kebijakan ERP," ucap salah satu perwakilan massa ojol di atas mobil komando.
"Tolak, tolak, tolak ERP," jawab ratusan massa ojol.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-Rp19.900.
Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(YNA)