IDXChannel - Sebanyak 20 orang penumpang kereta api Indonesia (KAI) diturunkan paksa oleh petugas PT KAI karena terbukti melebihi relasi yang tertera pada tiket perjalanan.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, PT KAI (Persero) mulai 3 Agustus 2023 menerapkan aturan sanksi dan denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan dalam tiket.
Sanksi yang dijatuhkan adalah larangan bai pelanggar menjadi penumpang kereta api untuk sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto kepada wartawan.
PT KAI telah mencatat banyaknya pelanggaran melebihi relasi mulai awal Januari hingga bulan Juli 2023. Pada bulan Maret terjadi 3 kejadian pelanggaran. Kemudian bulan April sebanyak 4 kejadian, Mei ada 3 kejadian, Juni terdapat 5 kejadian dan bulan Juli sebanyak 5 kejadian.