sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI akan Sanksi Penumpang yang Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan

News editor Solichan Arif/Kontri
05/08/2023 14:00 WIB
Total selama awal Januari hingga bulan Juli 2023 ada sebanyak 20 penumpang kereta api yang diturunkan paksa
KAI akan Sanksi Penumpang yang Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan (FOTO:MNC Media)
KAI akan Sanksi Penumpang yang Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan (FOTO:MNC Media)

PT KAI masih memberi waktu 1X24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak segera dibayar, yang bersangkutan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Supriyanto.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement