PT KAI masih memberi waktu 1X24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak segera dibayar, yang bersangkutan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Supriyanto.
(SAN)