IDXChannel - Sebanyak 20 orang penumpang kereta api Indonesia (KAI) diturunkan paksa oleh petugas PT KAI karena terbukti melebihi relasi yang tertera pada tiket perjalanan.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, PT KAI (Persero) mulai 3 Agustus 2023 menerapkan aturan sanksi dan denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan dalam tiket.
Sanksi yang dijatuhkan adalah larangan bai pelanggar menjadi penumpang kereta api untuk sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto kepada wartawan.
PT KAI telah mencatat banyaknya pelanggaran melebihi relasi mulai awal Januari hingga bulan Juli 2023. Pada bulan Maret terjadi 3 kejadian pelanggaran. Kemudian bulan April sebanyak 4 kejadian, Mei ada 3 kejadian, Juni terdapat 5 kejadian dan bulan Juli sebanyak 5 kejadian.
Pada kejadian 1 Juli, pelanggaran berlangsung di KA Sancaka. Penumpang bermasalah itu diturunkan di stasiun antara, yakni stasiun Kedunggalar (Ngawi). Pada 13 Juli dan 17 Juli, pelanggaran terjadi di KA Malabar dan penumpang diturunkan di stasiun Tulungagung.
Pelanggaran yang terjadi di KA Kertanegara pada 25 Juli 2023, penumpang diturunkan di stasiun Kedunggalar. Dan pada 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun.
“Total selama awal Januari hingga bulan Juli 2023 ada sebanyak 20 penumpang kereta api yang diturunkan paksa,” ungkap Supriyanto.
Adanya sanksi dan denda bagi penumpang yang melanggar relasi perjalanan selalu diumumkan petugas PT KAI di dalam kereta yang melakukan perjalanan.
Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa pelanggan atau penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai tiket.
Bagi mereka yang melebihi relasi di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto.
Lantas seperti apa penerapan denda dan sanksi yang dijatuhkan PT KAI? Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Besaran itu sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi pelanggar yang tidak mampu membayar akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Yang bersangkutan akan dijemput petugas stasiun untuk diantar ke loket, yakni membayar denda.
PT KAI masih memberi waktu 1X24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak segera dibayar, yang bersangkutan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Supriyanto.
(SAN)