Bagi mereka yang melebihi relasi di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto.
Lantas seperti apa penerapan denda dan sanksi yang dijatuhkan PT KAI? Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Besaran itu sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi pelanggar yang tidak mampu membayar akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Yang bersangkutan akan dijemput petugas stasiun untuk diantar ke loket, yakni membayar denda.